Ada 113 Perkara Korupsi

Ada 113 Perkara Korupsi

Meningkat Dibanding 2017

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menyidangkan 113 perkara Tindak Pidana Korupsi, selama periode Januari hingga Desember 2018. Kasus Tipikor ini mengalami kenaikan dari tahun 2017 yang sebanyak 93 perkara.

Dari jumlah kasus itu, sebanyak 120 perkara sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dan sebanyak 27 perkara masih dalam proses persidangan.Humas PN Bengkulu, Suparman SH MH, mengatakan, kasus Tipikor yang disidangkan antara lain, satu orang berstatus kepala daerah yang aktif, yakni Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan satu orang lagi adalah mantan Bupati Kepahiang yakni Bando Amin.

\"Untuk Bando Amin sudah diputus hukumannya sedangkan Dirwan Mahmud masih menjalani persidangan,\" kata Suparman, Kamis (10/1).

Sementara itu, narkotika masih menjadi urutan pertama perkara terbanyak yang disidangkan dengan sebanyak 244 perkara. Pencurian dengan kekerasan sebanyak 158 perkara, penipuan sebanyak 64 perkara, penggelapan 64 perkara.Menurut Suparman, banyaknya perkara narkotika yang disidangkan bukan hanya terjadi di Bengkulu namun juga di sejumlah daerah.Persoalan narkotika menjadi tugas bersama dalam pemberantasanya.

Diakui Suparman, pengadilan telah memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa pengedar Narkoba, seperti pemberian hukuman selama 12 tahun penjara dan juga 15 tahun penjara. Namun ada juga terdakwa yang berstatus pengguna Narkoba yang menjalani rehabilitasi. Pemberian hukuman ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pengedar Narkoba. \"Ini tugas kita semua termasuk rekan-rekan media untuk memberikan informasi bahwa kasus narkotika ini sudah sangat meresahkan,\" tutup Suparman. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: